Sejak tahun 2003, Golden Dragon Houseware telah mulai memproduksi produk-produk peralatan makan melamin yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Learn More...
Saat ini, produk bersertifikasi halal tidak hanya sekedar untuk makanan dan kosmetik saja. Barang gunaan seperti peralatan makan bahkan wajib mengantongi sertifikat halal. Peraturan ini tercantum di dalam UU nomor 33 tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal atau UU JPH. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH)
Di dalam undang undang tersebut, tidak hanya tercantum makanan, minuman, obat, kosmetik, dan berbagai produk wajib halal lainnya. Selain itu juga tercantum barang gunaan yang biasa dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Barang gunaan seperti piring melamin, mangkok melamin, dan sejenisnya saat ini wajib bersertifikasi halal. Ada beberapa alasan kenapa barang tersebut harus memiliki sertifikat tersebut. Berikut alasan-alasannya.
Barang gunaan kategori peralatan makan merupakan barang yang kontak langsung dengan makanan. Jika sudah memiliki sertifikat halal, maka makanan yang ditaruh pada peralatan tersebut juga aman untuk dikonsumsi.
Menurut Ir, Muti Arintawati, M.SI, seorang Direktur Eksekutif LPPOM MUI, barang untuk beribadah atau yang bersinggungan dengan produk yang dikonsumsi harus terjamin kehalalannya.
Barang gunaan untuk makan harus bebas dari bahan najis agar tidak menempel di badan atau pakaian. Tujuannya agar bahan yang menempel tersebut tidak terbawa saat beribadah.
Peralatan makan yang belum bersertifikasi halal berpotensi mengkontaminasi makanan. Jika barang tersebut terbukti tidak halal, maka makanan yang dikonsumsi juga menjadi tidak halal lagi.
Seperti yang sama-sama kita ketahui, agama Islam adalah agama yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia. Maka dari itu sangatlah penting bagi masyarakat, khususnya umat Muslim untuk mengetahui dan dapat mengindentifikasi produk mana yang bersertifikasi halal dan mana yang tidak. Hal ini dapat memberikan ketenangan saat menggunakan sesuatu saat berkegiatan sehari-hari.
Produk bersertifikasi halal jenis barang gunaan ini tergolong banyak. Selain peralatan makan, juga ada barang gunaan lainnya seperti peralatan rumah tangga, peralatan kesehatan rumah tangga, kosmetik, dan lain sebagainya. Namun di sini kami hanya akan membahas tentang produk peralatan makan saja.
Semua peralatan makan mulai dari gelas, piring, mangkok dan lainnya wajib bersertifikasi halal. Karena seperti yang kami jelaskan sebelumnya, peralatan makan yang belum bersertifikat akan berpotensi mengkontaminasi makanan.
Selain mencegah makanan agar tidak terkontaminasi, peralatan makan bersertifikasi halal juga memiliki keuntungan sebagai berikut:
Mengonsumsi makanan yang halal merupakan perintah yang tertulis di dalam Al Quran. Dengan memilih produk peralatan makan yang tepat, secara tidak langsung Anda sudah menjaga kehalalan makanan yang akan dikonsumsi.
Berupaya untuk memilih jalan yang halal juga memiliki nilai ibadah untuk umat Islam. Artinya, mencegah sesuatu yang haram dengan memilih peralatan makan bersertifikasi halal juga merupakan suatu ibadah.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. Lembaga tersebut menjamin produk yang sudah memiliki sertifikat dari lembaga terkait terjamin kehalalannya.
Dengan begitu, para konsumen yang menggunakannya akan lebih tenang tanpa harus was-was dalam penggunaannya pada kehidupan sehari-hari.
Semua peralatan makan, seperti mangkok melamin, piring melamin, tempat sayur melamin dan lainnya tidak hanya memiliki kualitas barang yang bagus. Selain tahan lama dan memiliki kualitas food grade, bahannya pun sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Golden Dragon Melamine menyediakan ragam pilihan peralatan makan yang sudah bersertifikasi halal. Selain halal, ternyata harganya pun sangat terjangkau, berikut apa saja produk-produknya.

Produk Halal Indonesia pertama yang kami miliki adalah satu set peralatan makan. Produk ini berisi 27 pcs peralatan makan mulai dari gelas, piring, piring saji, dan mangkok kecil yang semua terbuat dari melamin yang sudah bersertifikasi halal. Selain itu juga ada sendok garpu dan juga 1 pcs tas cantik.

Golden Dragon Melamine tempat nasi T0408 menyediakan ragam pilihan warna cantik. Selain warnanya yang indah, tempat nasi melamin ini juga higienis untuk keluarga tercinta.
Tidak hanya bersertifikasi halal, produk ini juga mengantongi sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia).
Tempat nasi ini juga bisa digunakan untuk menyajikan makanan panas hingga 120 derajat celcius. Selain itu juga bisa digunakan untuk makanan dingin hingga minus 15 derajat celcius.
![]()
Kami menyediakan ragam pilihan jenis peralatan makan yang tergolong lengkap. Selain tempat nasi, kami juga menyediakan produk Party set melamin dengan ragam pilihan warna yang cantik. Party set ini cocok sekali untuk digunakan pada berbagai acara spesial seperti hari raya, arisan, dan juga syukuran.
![]()
Produk ini bisa Anda gunakan untuk menyajikan aneka kue maupun permen. Cocok Anda gunakan di hari raya, acara arisan, syukuran dan lainnya. Candy Set Labu PS0303 sudah bersertifikat SNI, halal, dan berkualitas food grade.
Demikian penjelasan seputar pentingnya produk bersertifikasi halal untuk konsumen. Golden Dragon Melamine adalah brand yang bisa Anda percayakan untuk membeli produk peralatan makan melamin, karena selain halal, juga bersertifikat SNI dan berkualitas food grade.
Sejak tahun 2003, Golden Dragon Houseware telah mulai memproduksi produk-produk peralatan makan melamin yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Learn More...
Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk mengirim email kepada kami di:
Copyright ©. All Rights Reserved. Golden Dragon Houseware ®